Artikel

Minggu, 08 September 2019

Tips Pleno Komite Sekolah

PROGRAM PENINGKATAN MUTU SEKOLAH
(Pleno Komiet Sekolah)


Sejak bulan Juli 2019, adalah awal masuk tahun pelajaran baru 2019/2020. Banyak sekolah yang belum melakukan Rapat Pleno dengan Komite sekolah dan wali peserta didik. Memasuki bulan ini September adalah Musim Pleno komite sekolah setelah kegiatan PBM berjalan dari tahun pelajaran baru. Ada beberapa hal yang bisa mejadi pedoman penyelenggaraan Pleno Komite sekolah. Langkah yang kami ambil untuk menghadapi Pleno Komite Sekolah adalah melihat raport mutu terkait pemenuhan 8 SNP, Sekolah pasti punya SPMI, system penjaminan mutu internal berupa target pemenuhan 8 SNP, kemudian lakukan :

1. Adakan pemetaan dari masing-masing Skor/ Nilai Ketercapaian Rapor Mutu PMP sekolah.
2. Buat program yang sesuai dengan Hasil Rapor Mutu PMP.
3. Program itu  dibuat RKS atau telaah RKS (program 4 tahunan) bagi yang telah ada, kemudian tuangkan kedalam RKT(program tahunan).
4. RKT ini-lengkapi anggaran jadilah RKAS ( Rencana Kerja Anggaran Sekolah).
5. RKAS merupakan cikal bakal dari RAPBS untuk kemudian menjadi APBS setelah mendapat pengesahan dari yang berwenang.


A. Komite Sekolah
Terkait dengan kegiatan Pleno Komite sekolah adalah kegiatan dalam rangka  sosialisasi Program Kerja Peningkatan Mutu Sekolah juga sekaligus untuk Laporan Pertanggungjawaban Keuangan ke hadapan Orangtua/wali Peserta didik yang selama ini menjadi supporting dana partisipasi masyarakat.  Ketika pihak sekolah melakukan penggalian dana partisipasi masyarakat, stake holder sekolah dalam hal ini Kepala sekolah dan seluruh GTK harus paham terkait rambu-rambu/ aturan/ regulasi  yang ada seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam peraturan ini disebutkan, bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.  “Komite Sekolah berkedudukan di tiap sekolah, berfungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan; menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2,3)
Permendikbud itu.


Menurut Permendikbud ini, anggota Komite Sekolah terdiri atas:
a. Orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
b. Tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: 1. Memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau 2. Anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi penduduk dan pengurus partai politik;
c.  Pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: 1. Pensiunan tenaga pendidik; dan/atau 2. Orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.

“Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang,” dan bupati/wali kota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya.

Menurut Permendikbud ini, anggota Komite Sekolah dipilih melalui rapat orangtua/wali siswa, dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan, dengan masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila:
a. Mengundurkan diri;
b. Meninggal dunia;
c. Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
d. Dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Penggalangan Dana
Dalam Permendikbud ini disebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini.

Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.

Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain:
a. Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
b. Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan;
c. Pengembangan sarana/prasarana; dan
d. Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.

Sementara penggunanaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
a. Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
b. Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
c. Dilaporkan kepada Komite Sekolah.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 30 Desember 2016. 
Terkait dengan Pleno disekolah, Sekolah jangan takut dan kuatir karena regulasi ini mendukung sekolah untuk melakukan pengembangan program sekolah yang didukung oleh partisipasi masyarakat. 
Langkah yang bisa diambil oleh sekolah (Kepala Sekolah) untuk Pleno Komite sekolah sebelum bertemu dan bermusyawarah dengan orangtua/wali peserta didik adalah : 


Pra Pleno
1. Buatlah pemetaan kategori peserta didik yang kurang mampu, mampu dan sangat mampu. Bisa dilakukan dengan pencocokan data peserta didik dengan kondisi update sesuai kondisi yang sebenarnya dengan home visit atau kunjungan pendataan ke Desa/kelurahan domisili peserta didik. Hal ini juga bisa untuk komunikasi dengan pihak desa/kelurahan terkait peserta didik.
2. Berikan Alokasi pembebasan sumbangan sukarela yang sesuai dengan kondisi keuangan keluarga peserta didik. Keluarga yang tidak mampu wajib menjadi prioritas untuk mendapatkan bantuan dan bila dipandang perlu diberi pembebasan dari segala macam bentuk sumbangan termasuk sumbangan dan Personal
3. Alokasikan untuk keluarga yang tidak mampu missal 10-20% dari jumlah peserta didik yang mendapatkan bantuan pembebasan dari sumbangan sukarela. Misal jumlah pesrta didik 420 anak, maka berikan alokasi kira-kira 42 anak yang dibebaskan dan tidak masuk dalam factor pembagi. jadi hitunglah 378 siswa yang dianggap mampu untuk memberikan subsidi silang.
4. Komunikasikan dengan Pengurus Komite Sekolah sebagai tindak lanjutnya.
5. Siapkan LPJ dan Program Yang akan dilaksanakan pada tahun berjalan

Saat Pleno 
Pada saat pleno, secara garis besar dapat dilakukan sebagai berikut :
1. Kepala sekolah dapat menyampaikan : (a) LPJ Keuangan dan Laporan Program Pelaksanaan Program Sekolah, (b). Paparan Program Peningkatan Mutu Pada Tahun yang akan dilaksanakan missal Tahun Pelajaran 2019/2020. (c) paparan program termasuk pendanaan keuangan yang bersumber dari dana partisipasi masyarakat yang bersifat sumbangan sukarela.
2. Komite Sekolah memimpin dan memandu acara proses penerimaan LPJ Keuangan dana partisipasi Masyarakat, dan mengkomunikasikan proses dukungan /penggalian dana untuk membantu program peningkatan mutu sekolah.
3. Lakukan Musyawarah dengan baik dan kekeluargaan, yang intinya sekolah tidak melakukan pungutan, tetapi orangtua secara suka rela memberikan bantuan yang bersifat sukarela, tidak mengikat dan berkomitmen penuh mendukung program sekolah.
4. Diakhir sesi, berikan keleluasan orangtua/wali untuk mengisi bentuk sumbangan dalam bentuk apapun ( dana, uang, material , non material) yang bisa difasilitasi pihak sekolah dengan menyediakan lembar kertas kosong untuk diisi sendiri bentuk dukungan orangtua/wali ke sekolah.
5. Komite sekolah menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana mestinya.

Pasca Pleno
Setelah Pleno, sekolah bisa menginventaris masukan dukungan dana partisipasi dari masyarakat dalam hal ini orangtua/wali peserta didik. Sekolah segera action mengeksekusi setiap proram yang telah direncanakan dan sedapat mungkin sesuai program yang telah dibuat, karena program itu yang telah menjadi pedoman kegiatan sekolah.

selamat berpleno-- semoga Allah Swt memudahkan langkah kita , lancer dan berkah selalu.
Untuk Paparan Saat Pleno KOmite sekolah,  Kepala Sekolah sebaiknya membuat bahan Presentasi untuk mendukung Penguatan Program yang telah dlaksanakan.

berikut salah satu contohnya :

PAPARAN PLENO KOMITE SEKOLAH DI SMPN 1 ADIMULYO

1. Donlot PAPARAN Presentasi Kepala Sekolah Saat Pleno Komiet Sekolah
2. Pleno Final- Paparan Program & Keuangan (ExceL)
3. LPJ Keuangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PPDB Online di Masa CoviD-19

PPDB Online di Masa COVID-19 (PPDB SPENSAYO) Tanpa terasa, masa covid-19 masih berlangsung ditengah-tengah Pemerintah menyi...