PPDB Online di Masa COVID-19
(PPDB SPENSAYO)
Tanpa terasa, masa covid-19 masih berlangsung ditengah-tengah Pemerintah menyiapkan agenda PPDB tahun 2020. Regulasi pun dikeluarkan untuk meminimalisir dampak Covid-19 ini dengan penerapan PROTOKOL Kesehatan WHO yang demikian Ketat. Hal ini ditindaklanjuti dengan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang dengan sigap mempersiapkan PPDB secara Online untuk Jenjang SD, SMP maupun SMA/SMK yang berada kordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jateng.
Dengan dibukanya website / Portal PPDB online secara terpadu untuk sekolah Negeri di Lingkungan Dinas Pedidikan Kabupaten Kebumen dengan alamat :
Didalam website ini dimuat terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB secara Online seperti :
Petunjuk Pelaksanaan
JADWAL PELAKSANAAN
- Pelaksanaan PPDB di Kabupaten Kebumen untuk semua jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dilaksanakan secara serentak pada tanggal 15 Mei 2019 sampai dengan tanggal 17 Mei 2019.
- Pelaksanaan PPDB untuk satuan pendidikan yang melaksanakan PPDB secara luring dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2019 sampai dengan tanggal 17 Mei 2019.
- Pelaksanaan daftar ulang untuk semua jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dilaksanakan serentak pada tanggal 24 Mei 2019 sampai dengan 25 Mei 2019.
- Rincian tahapan pelaksanaan PPDB agar ditempel pada papan pengumuman satuan pendidikan dan diumumkan pada laman resmi Dinas paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan PPDB.
PERSYARATAN JENJANG SD
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat adalah.
- Berusia 7 (tujuh) tahun sampai 12 (dua belas) dan paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Memiliki akta kelahiran. Bagi calon peserta didik yang pada saat pendaftaran belum memiliki, dapat diganti dengan surat keterangan lahir dan surat pernyataan kesanggupan dari orang tua/wali untuk mengurus akta paling lambat pada semester 2 (dua);
- Melampirkan Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
- Melampirkan surat penugasan orang tua/wali bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali; dan
- Membuat surat pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diserahkan.
Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai 12 (dua belas) tahun
Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah
Ketentuan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Bupati
PERSYARATAN JENJANG SMP
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- memiliki akta kelahiran. Bagi calon peserta didik yang pada saat pendaftaran belum memiliki, dapat diganti dengan surat keterangan lahir dan surat pernyataan kesanggupan dari orang tua/wali untuk mengurus akta paling lambat pada semester 2 (dua);
- Melampirkan Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
- Melampirkan piagam/sertifikat prestasi bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi;
- Melampirkan surat penugasan orang tua/wali bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali; dan
- Membuat surat pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diserahkan.
- Bagi calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif dan/atau calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah
TATA CARA PENDAFTARAN
Tata cara pendaftaran pada satuan pendidikan yang melaksanakan PPDB secara luring sebagai berikut:
- Calon peserta didik didampingi orang tua/wali datang ke satuan pendidikan yang dituju sesuai dengan jadwal PPDB.
- Calon peserta didik menyerahkan berkas pendaftaran dan berkas tambahan lain yang dipersyaratkan oleh satuan pendidikan kepada petugas pendaftaran.
- Petugas pendaftaran melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran dari calon peserta didik.
- Petugas pendaftaran menyerahkan bukti pendaftaran dan ceklist berkas yang diterima kepada calon peserta didik.
- Jurnal PPDB dapat dilihat pada papan pengumuman satuan pendidikan setiap hari selama masa PPDB dan dimutakhirkan setelah jadwal penutupan pendaftaran setiap harinya.
- Pengumuman calon peserta didik yang diterima ditempelkan pada papan pengumuman satuan pendidikan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh dinas.
Tata cara pendaftaran pada satuan pendidikan yang melaksanakan PPDB secara daring sebagai berikut:
- Calon peserta didik melakukan pendaftaran mandiri melalui laman www.ppdb.disdikbudpora.semarangkab.com sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Calon peserta didik menginputkan user name dan password ke dalam aplikasi PPDB. Apabila data calon peserta didik tidak terdaftar dan/atau data yang ditampilkan tidak sesuai.
- Setiap calon peserta didik akan mendapatkan paling banyak 5 (lima) pilihan satuan pendidikan.
- Calon peserta didik hanya dapat memilih maksimal 2 (dua) satuan pendidikan dan menetapkan satuan pendidikan pilihan 1 (satu) dan pilihan 2 (dua).
- Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran.
- Calon peserta didik didampingi orang tua/wali melakukan verifikasi pendaftaran ke satuan pendidikan yang dituju paling lambat 1 x 24 jam setelah melakukan pendaftaran mandiri dengan membawa print out bukti pendaftaran dilampiri dengan berkas pendaftaran dan berkas tambahan lain yang dipersyaratkan kepada petugas verifikasi pendaftaran.
- Petugas verifikasi pendaftaran melakukan verifikasi terhadap berkas pendaftaran yang diserahkan ke dalam sistem PPDB.
- Calon peserta didik secara otomatis akan masuk ke dalam jurnal PPDB setelah terverifikasi. Jurnal PPDB dapat dilihat secara real time di laman PPDB.
- Calon peserta didik dapat melakukan perubahan urutan pilihan satuan pendidikan maksimal 2 (dua) kali dan/atau mengganti pilihan satuan pendidikan maksimal 1 (satu) kali sampai dengan sebelum batas akhir pendaftaran.
- Bagi calon peserta didik yang melakukan perubahan urutan pilihan satuan pendidikan dan/atau mengganti pilihan satuan pendidikan, wajib mencetak ulang tanda bukti pendaftaran, berkas pendaftaran tetap berada di satuan pendidikan tempat verifikasi sampai dengan penutupan pendaftaran.
- Pengumuman calon peserta didik yang diterima ditampilkan di laman PPDB sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Perpindahan berkas pendaftaran terverifikasi dilakukan antar satuan pendidikan setelah pengumuman oleh petugas yang ditunjuk oleh satuan pendidikan.
Setiap calon peserta didik yang diterima wajib melakukan daftar ulang. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.
Calon peserta didik berkebutuhan khusus hanya dapat mendaftar di sekolah penyelenggara pendidikan inklusi.
Jalur dalam PPDB meliputi:
- jalur zonasi;
- jalur prestasi; dan
- jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
- Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili dalam radius sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Kepala Dinas ini untuk PPDB SMP dan Desa/Kelurahan untuk PPDB TK dan SD dengan kuota minimal 90 % (sembilan puluh persen) dari total kuota PPDB.
- Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar radius zonasi sekolah yang dituju dan memiliki prestasi baik dalam bidang akademik maupun non akademik yang diakui oleh dinas.
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Kebumen yang karena penugasan orang tua/walinya harus berdomisili di wilayah Kabupaten Kebumen.
- Jalur prestasi hanya berlaku pada PPDB jenjang SMP.
- Calon peserta didik yang berdomisili di wilayah Kabupaten Kebumen dapat memilih satuan pendidikan dengan kombinasi jalur (Jalur Zonasi atau Jalur Prestasi)
Tata cara seleksi PPDB kelas 1 SD berdasarkan urutan Nilai Akhir yang merupakan penjumlahan skor hasil konversi usia dan tempat tinggal. Apabila pada batas akhir kuota PPDB terdapat Nilai Akhir yang sama, maka calon peserta didik yang diterima ditetapkan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
- usia calon peserta didik;
- tempat tinggal.
Tata cara seleksi PPDB kelas VII SMP jalur zonasi atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali berdasarkan urutan Nilai Akhir yang merupakan skor hasil konversi jarak tempat tinggal dengan satuan pendidikan. Apabila pada batas akhir kuota PPDB terdapat Nilai Akhir yang sama, maka calon peserta didik yang diterima ditetapkan berdasarkan waktu pendaftaran.
Khusus untuk SMP pelaksana PPDB secara luring pada batas akhir kuota PPDB jalur zonasi dan/atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali apabila terdapat Nilai Akhir yang sama, maka calon peserta didik yang diterima ditetapkan berdasarkan usia yang lebih tua.
Tata cara seleksi PPDB kelas VII SMP jalur prestasi berdasarkan urutan Nilai Akhir yang merupakan skor hasil konversi prestasi. Apabila pada batas akhir kuota PPDB terdapat Nilai Akhir yang sama, maka calon peserta didik yang diterima ditetapkan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
jenis prestasi (akademik/non akademik); dan
waktu pendaftaran.
Bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi lebih dari satu, maka yang digunakan adalah salah satu prestasi dengan skor tertinggi.
Prestasi yang dapat digunakan untuk PPDB ini adalah prestasi yang diperoleh paling lama 3 (tiga) tahun sebelum pelaksanaan PPDB, telah terverifikasi dinas, terdaftar dalam buku prestasi dinas dan untuk calon peserta didik dari luar Kabupaten Kebumen prestasi harus dari instansi resmi, berjenjang dan merupakan agenda rutin.
- Usia calon peserta didik dikonversi menjadi skor sesuai dengan jenjangnya sebagaimana tersebut dalam lampiran peraturan Kepala Dinas ini:
- Tempat Tinggal dan/atau Jarak tempat tinggal ke satuan pendidikan dikonversi menjadi skor sebagaimana tersebut dalam lampiran peraturan Kepala Dinas Ini.
- Prestasi calon peserta didik dikonversi menjadi skor berdasarkan jenisnya sebagaimana tersebut dalam lampiran peraturan Kepala Dinas ini.
Nilai Akhir merupakan hasil penjumlahan skor hasil konversi sesuai dengan parameter seleksi untuk masing-masing jenjang dan jalur. Rumus Nilai Akhir sebagai berikut:
- NA = SUs + STT
- NA = Nilai Akhir
- SUs = Skor Usia
- SJ = Skor Tempat Tinggal
- NA = SJ
- NA = Nilai Akhir
- SJ = Skor Jarak
- NA = SP
- NA = Nilai Akhir
- SP = Skor Prestasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar