DIKLAT PENGUATAN KEPALA SEKOLAH
KEBUMEN
"sebuah catatan Harian KS"
Kegiatan Diklat Kepala Sekolah ini sebagai respon atas diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai kepala Sekolah namun belum memiliki STTPP CKS,tetap mendapatkan haknya tetapi kepala sekolah tersebut harus mengikuti dan lulus Diklat Penguatan Kepala Sekolah jadi Permendikbud ini mewajibkan kepada kepala sekolah yang sudah menjabat sebelum diterbitkannya peraturan tersebut untuk mengikuti Diklat Penguatan KS dengan durasi 71 jam.
Pada tahun 2019, pertama kalinya Kabupaten Kebumen mendapat kehormatan menjadi peserta diklat penguatan KS tahap 1 yang diselenggarakan oleh LPPKS langsung menggunakan dana APBN.
pada tahap 1 dipanggil 200 KS dari jenjang dikdas SD dan SMP baik negeri maupun swasta mengikuti diklat penguatan KS bertempat di HOTEL GRAND HAP dan HOTEL LOR IN Surakarta. Pada tahap 1 ini porsi KS SMP mendapat alokasi 1 kelas sejumlah 40 orang.
Saya menjadi salah satu bagian dari 40 orang ini yang mendapat kesempatan mengikuti diklat ini. Narasumber pada kegiatan ini kolaborasi dari para WI LPPKS dan Pengawas yang Kompeten dan telah mendapatkan pembekalan untuk pengimbasan materi-materinya. Tujuan dari Diklat Penguatan KS ini adalah untuk memperdalam kemampuan KS dalam memimpin dan mengelola satuan pendidikannya, serta memiliki performa sebagai KS bagi seluruh warga sekolah, dan secara khusus bertujuan agar KS mampu (1) memimpin dan mengelola sekolah, (2) menguasai seluruh kompetensi yang harus dimiliki oleh KS dalam menjalankan tugasnya, (3) menumbuhkembangkan sikap, pengetahuan, dan etrampilan pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial, (4) memiliki performa sebagai KS yang profesional bagi seluruh