Artikel

Senin, 01 Juni 2020

PPDB Online di Masa CoviD-19

PPDB Online di Masa COVID-19
(PPDB SPENSAYO)





Tanpa terasa, masa covid-19 masih berlangsung ditengah-tengah Pemerintah menyiapkan agenda PPDB tahun 2020. Regulasi pun dikeluarkan untuk meminimalisir dampak Covid-19 ini dengan penerapan PROTOKOL Kesehatan WHO yang demikian Ketat. Hal ini ditindaklanjuti dengan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang dengan sigap mempersiapkan PPDB secara Online untuk Jenjang SD, SMP maupun SMA/SMK yang berada kordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jateng.
Dengan dibukanya website / Portal PPDB online secara terpadu  untuk sekolah Negeri di Lingkungan Dinas Pedidikan Kabupaten Kebumen dengan alamat :


Didalam website ini dimuat terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB secara Online seperti :

Petunjuk Pelaksanaan

JADWAL PELAKSANAAN

  1. Pelaksanaan PPDB di Kabupaten Kebumen untuk semua jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dilaksanakan secara serentak pada tanggal 15 Mei 2019 sampai dengan tanggal 17 Mei 2019.
  2. Pelaksanaan PPDB untuk satuan pendidikan yang melaksanakan PPDB secara luring dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2019 sampai dengan tanggal 17 Mei 2019.
  3. Pelaksanaan daftar ulang untuk semua jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dilaksanakan serentak pada tanggal 24 Mei 2019 sampai dengan 25 Mei 2019.
  4. Rincian tahapan pelaksanaan PPDB agar ditempel pada papan pengumuman satuan pendidikan dan diumumkan pada laman resmi Dinas paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan PPDB.

PERSYARATAN JENJANG SD

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat adalah.
  1. Berusia 7 (tujuh) tahun sampai 12 (dua belas) dan paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  2. Memiliki akta kelahiran. Bagi calon peserta didik yang pada saat pendaftaran belum memiliki, dapat diganti dengan surat keterangan lahir dan surat pernyataan kesanggupan dari orang tua/wali untuk mengurus akta paling lambat pada semester 2 (dua);
  3. Melampirkan Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
  4. Melampirkan surat penugasan orang tua/wali bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali; dan
  5. Membuat surat pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diserahkan.


Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai 12 (dua belas) tahun

Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah

Ketentuan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Bupati

PERSYARATAN JENJANG SMP

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  2. memiliki akta kelahiran. Bagi calon peserta didik yang pada saat pendaftaran belum memiliki, dapat diganti dengan surat keterangan lahir dan surat pernyataan kesanggupan dari orang tua/wali untuk mengurus akta paling lambat pada semester 2 (dua);
  3. Melampirkan Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
  4. Melampirkan piagam/sertifikat prestasi bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi;
  5. Melampirkan surat penugasan orang tua/wali bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali; dan
  6. Membuat surat pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diserahkan.
  7. Bagi calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif dan/atau calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah
TATA CARA PENDAFTARAN

Tata cara pendaftaran pada satuan pendidikan yang melaksanakan PPDB secara luring sebagai berikut:
  1. Calon peserta didik didampingi orang tua/wali datang ke satuan pendidikan yang dituju sesuai dengan jadwal PPDB.
  2. Calon peserta didik menyerahkan berkas pendaftaran dan berkas tambahan lain yang dipersyaratkan oleh satuan pendidikan kepada petugas pendaftaran.
  3. Petugas pendaftaran melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran dari calon peserta didik.
  4. Petugas pendaftaran menyerahkan bukti pendaftaran dan ceklist berkas yang diterima kepada calon peserta didik.
  5. Jurnal PPDB dapat dilihat pada papan pengumuman satuan pendidikan setiap hari selama masa PPDB dan dimutakhirkan setelah jadwal penutupan pendaftaran setiap harinya.
  6. Pengumuman calon peserta didik yang diterima ditempelkan pada papan pengumuman satuan pendidikan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh dinas.
Tata cara pendaftaran pada satuan pendidikan yang melaksanakan PPDB secara daring sebagai berikut:
  1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran mandiri melalui laman www.ppdb.disdikbudpora.semarangkab.com sesuai jadwal yang ditetapkan.
  2. Calon peserta didik menginputkan user name dan password ke dalam aplikasi PPDB. Apabila data calon peserta didik tidak terdaftar dan/atau data yang ditampilkan tidak sesuai.
  3. Setiap calon peserta didik akan mendapatkan paling banyak 5 (lima) pilihan satuan pendidikan.
  4. Calon peserta didik hanya dapat memilih maksimal 2 (dua) satuan pendidikan dan menetapkan satuan pendidikan pilihan 1 (satu) dan pilihan 2 (dua).
  5. Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran.
  6. Calon peserta didik didampingi orang tua/wali melakukan verifikasi pendaftaran ke satuan pendidikan yang dituju paling lambat 1 x 24 jam setelah melakukan pendaftaran mandiri dengan membawa print out bukti pendaftaran dilampiri dengan berkas pendaftaran dan berkas tambahan lain yang dipersyaratkan kepada petugas verifikasi pendaftaran.
  7. Petugas verifikasi pendaftaran melakukan verifikasi terhadap berkas pendaftaran yang diserahkan ke dalam sistem PPDB.
  8. Calon peserta didik secara otomatis akan masuk ke dalam jurnal PPDB setelah terverifikasi. Jurnal PPDB dapat dilihat secara real time di laman PPDB.
  9. Calon peserta didik dapat melakukan perubahan urutan pilihan satuan pendidikan maksimal 2 (dua) kali dan/atau mengganti pilihan satuan pendidikan maksimal 1 (satu) kali sampai dengan sebelum batas akhir pendaftaran.
  10. Bagi calon peserta didik yang melakukan perubahan urutan pilihan satuan pendidikan dan/atau mengganti pilihan satuan pendidikan, wajib mencetak ulang tanda bukti pendaftaran, berkas pendaftaran tetap berada di satuan pendidikan tempat verifikasi sampai dengan penutupan pendaftaran.
  11. Pengumuman calon peserta didik yang diterima ditampilkan di laman PPDB sesuai jadwal yang ditetapkan.
  12. Perpindahan berkas pendaftaran terverifikasi dilakukan antar satuan pendidikan setelah pengumuman oleh petugas yang ditunjuk oleh satuan pendidikan.
Setiap calon peserta didik yang diterima wajib melakukan daftar ulang. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.

Calon peserta didik berkebutuhan khusus hanya dapat mendaftar di sekolah penyelenggara pendidikan inklusi.

JALUR PENDAFTARAN

Jalur dalam PPDB meliputi:
  1. jalur zonasi;
  2. jalur prestasi; dan
  3. jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
  • Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili dalam radius sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Kepala Dinas ini untuk PPDB SMP dan Desa/Kelurahan untuk PPDB TK dan SD dengan kuota minimal 90 % (sembilan puluh persen) dari total kuota PPDB.
  • Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar radius zonasi sekolah yang dituju dan memiliki prestasi baik dalam bidang akademik maupun non akademik yang diakui oleh dinas.
  • Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Kebumen yang karena penugasan orang tua/walinya harus berdomisili di wilayah Kabupaten Kebumen.
  • Jalur prestasi hanya berlaku pada PPDB jenjang SMP.
  • Calon peserta didik yang berdomisili di wilayah Kabupaten Kebumen dapat memilih satuan pendidikan dengan kombinasi jalur (Jalur Zonasi atau Jalur Prestasi)

SELEKSI
Tata cara seleksi PPDB kelas 1 SD berdasarkan urutan Nilai Akhir yang merupakan penjumlahan skor hasil konversi usia dan tempat tinggal. Apabila pada batas akhir kuota PPDB terdapat Nilai Akhir yang sama, maka calon peserta didik yang diterima ditetapkan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
  1. usia calon peserta didik;
  2. tempat tinggal.
Tata cara seleksi PPDB kelas VII SMP jalur zonasi atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali berdasarkan urutan Nilai Akhir yang merupakan skor hasil konversi jarak tempat tinggal dengan satuan pendidikan. Apabila pada batas akhir kuota PPDB terdapat Nilai Akhir yang sama, maka calon peserta didik yang diterima ditetapkan berdasarkan waktu pendaftaran.

Khusus untuk SMP pelaksana PPDB secara luring pada batas akhir kuota PPDB jalur zonasi dan/atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali apabila terdapat Nilai Akhir yang sama, maka calon peserta didik yang diterima ditetapkan berdasarkan usia yang lebih tua.

Tata cara seleksi PPDB kelas VII SMP jalur prestasi berdasarkan urutan Nilai Akhir yang merupakan skor hasil konversi prestasi. Apabila pada batas akhir kuota PPDB terdapat Nilai Akhir yang sama, maka calon peserta didik yang diterima ditetapkan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
jenis prestasi (akademik/non akademik); dan
waktu pendaftaran.

Bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi lebih dari satu, maka yang digunakan adalah salah satu prestasi dengan skor tertinggi.

Prestasi yang dapat digunakan untuk PPDB ini adalah prestasi yang diperoleh paling lama 3 (tiga) tahun sebelum pelaksanaan PPDB, telah terverifikasi dinas, terdaftar dalam buku prestasi dinas dan untuk calon peserta didik dari luar Kabupaten Kebumen prestasi harus dari instansi resmi, berjenjang dan merupakan agenda rutin.

KONVERSI
  1. Usia calon peserta didik dikonversi menjadi skor sesuai dengan jenjangnya sebagaimana tersebut dalam lampiran peraturan Kepala Dinas ini:
  2. Tempat Tinggal dan/atau Jarak tempat tinggal ke satuan pendidikan dikonversi menjadi skor sebagaimana tersebut dalam lampiran peraturan Kepala Dinas Ini.
  3. Prestasi calon peserta didik dikonversi menjadi skor berdasarkan jenisnya sebagaimana tersebut dalam lampiran peraturan Kepala Dinas ini.
NILAI AKHIR

Nilai Akhir merupakan hasil penjumlahan skor hasil konversi sesuai dengan parameter seleksi untuk masing-masing jenjang dan jalur. Rumus Nilai Akhir sebagai berikut:
  • NA = SUs + STT
  • NA = Nilai Akhir
  • SUs = Skor Usia
  • SJ = Skor Tempat Tinggal
PPDB kelas VII SMP Jalur Zonasi atau Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
  • NA = SJ
  • NA = Nilai Akhir
  • SJ = Skor Jarak
PPDB kelas VII SMP Jalur Prestasi
  • NA = SP
  • NA = Nilai Akhir
  • SP = Skor Prestasi


Minggu, 31 Mei 2020

Silaturahmi Online ala PGRI Kebumen

 Silaturahmi Virtual  PGRI Kebumen
with Microsoft TEAMS




Musim Pandemi Covid-19 belum berakhir, tetapi kehidupan terus berjalan. Dunia Pendidikan ikut merasakan imbas dari suasana ini. Program Belajar dari Rumah dan Bekerja dari Rumah sepertinya masih akan berlanjut sampai waktu mendatang, mungkin ketika masuk tahun ajaran baru 13 Juli 2020. Kondisi ini membuat PGRI Kebumen sebagai salah satu pilar organisasi profesi yang bergerak di Pendidikan berusaha melayani kepentingan stake holder pendidikan lewat penyediaan dan penyelenggaraan kegiatan peningkatan profesionalisme Guru, seperti Bimbingan Teknis Secara Online yang sedang masuk masa jeda moment Idul Fitri 1441H, dan bahkan pada tanggal 30 Juni 2020, berhasil menyelenggarakan SILATURAHMI secara Online untuk menyapa anggota keluarga besar PGRI di masing-masing cabang kecamatan. Kegiatan Silaturahmi Bersama Pengurus Kabupaten PGRI Kebumen dengan keluarga besarnya yang diwakili oleh pengurus Cabang PGRI di masing masing Kecamatan berlangsung khidmat. Pengurus Kabupaten PGRI Kebumen dan perwakilan beberapa institusi seperti Depag, Disdik dan sayap Organsisasi PGRI lain hadir di Markas Besar PGRI Kebumen Jl.Kaswari 32 Kebumen, sementara untuk para audiens yang lain yaitu Pengurus Cabang PGRI di Ranting Kecamatan berkumpul di markas Cabang masing-masing. Fasilitasi Kegiatan Silaturahmi dengan menggunakan Platform video conference TEAMS , produk dari Microsoft.

Selasa, 19 Mei 2020

APRESIASI PGRI KABUPATEN KEBUMEN

Pembukaan Bimtek Bersama PGRI  Kebumen
( seri PKB-1)



Kegiatan Pembukaan Diklat Daring PGRI Kabupaten Kebumen bagi para guru TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK se-Kabupaten Kebumen hari ini Senin, 18 Mei 2020 pkl.08.30 yang bertempat di Gedung PGRI Kabupaten Kebumen dalam kurun waktu 18-20 Mei 2020 dan 1-4 Juni 2020 telah berjalan lancar dan menjadi istimewa karena peserta keseluruhan yang mengikuti kegiatan tersebut mencapai 580 orang. Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen, Ketua PGRI Kabupaten Kebumen beserta Pengurus, dan Ketua Panitia beserta Tim Pelaksana Kegiatan Diklat Daring. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen, Moh. Amirudin, dalam sambutan daringnya melalui Vidcon Microsoft Teams saat membuka Kegiatan Diklat Daring yang diselenggarakan PGRI Kabupaten Kebumen menyampaikan rasa terima kasih kepada PGRI Kabupaten Kebumen yang telah ikut serta berperan membantu Dinas Pendidikan Kabupaten dalam memberdayakan para guru di Kabupaten Kebumen yang selama ini kegiatan-kegiatan pengembangan keprofesionalan guru tidak mungkin tercover semuanya dikarenakan keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan.
Ketua PGRI Kabupaten Kebumen, Agus Sunaryo, selain mengucapkan rasa terimakasih kepada para anggota PGRI yang telah mendaftar untuk mengikuti Diklat Daring PGRI yang jumlah pesertanya di luar perkiraan sebelumnya juga berharap semoga kegiatan yang diadakan PGRI tersebut dapat bermanfaat dalam meningkatkan profesionalitas para guru.


TIM KONTRIBUTOR









Salam Sehat Sehat & Berakah...

---jangan lupa pakai Masker, Cuci tangan, dan jauhi Kerumunan---



Minggu, 12 April 2020

Peran Ortu Mendukung WFH

Peran Orangtua 
dalam WFH di Moment Pandemi Covid-19 

Salam Sehat, Sehat, Sehat dan sukses selalu untuk dulur pembaca pejuang barokah dimanapun berada. Semoga kabar baik dan kesehatan senantiasa ada pada diri kita. Aamiin. Sambil mengisi waktu luang dimasa pandemi Covid-19 kalian ya Lurr sekaligus untuk menahan diri agar tidak keluar rumah kali ini  Inyonk  bakal menyampaikan info Perpanjangan Masa WFH buat sekolah khusunya di Kebumen. 
Mari cermati edaran dari salah satu Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen, berikut isi lengkapnya

Memasuki akhir Pekan WFH ke-4, ternyata melihat situasi dan kondisi yang belum memungkinkan maka POla WFH (Work From HOme), bagi sekolah belajar mandiri di rumah diperpanjang sampai dengan tanggal 30 April 2020. Ini adalah surat edaran perpanjangan  ke-2 . Bagi sebagian  peserta didik ini merupakan masa -masa perpanjangan masa jenuh dan gabut mendapat tugas kembali dari sekolah, tetapi ada juga peserta didik yang merasa enjoy saja dan tidak begitu peduli dengan moment ini. Bagi orang tua  peserta didik moment ini bisa jadi menjadi tantangan tersendiri karena harus berjuang keras mengeluarkan biaya tambahan khusus dan juga perlakuan khusus dalam rangka mendukung pembelajaran mandiri di rumah. Apa yang dirasakan orang tua semoga menjadikan empati terhadap profesi 'guru' karena beberapa pekan menjadi guru yang ramah, bersahabat di rumah bagi anak-anaknya ternyata tidak mudah dan butuh perjuangan ekstra. Orangtua jadi lebih paham bahwa Peran Guru dalam pembelajaran formal yang sementara diambil alih orangtua, belum sepenuhnya bisa optimal, apalagi jika melihat beban tugas-tugas yang harus dikerjakan anak-anaknya yang kadang orangtua juga tidak update dan tidak bisa membantu secara optimal. Peran orang tua dalam mendukung Work From Home, pembelajaran secara online, belajar mandiri bagi anak anaknya dirumah saat pandemi corona Covid-19 bisa dilakukan dengan :

1. Menjelaskan situasi dan kondisi yang terjadi 
Jelaskan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini pada anak mengenai physical distancing, social distancing , jaga jarak  dan aktivitas di rumah. Berikan pemahaman bahwa WFH, (work from Home) artinya  anak tetap harus belajar secara mandri di rumah. belajar tidak selalu harus tatap muka, ini saatnya belajar dalam situasi dan kondisi yang lain berbeda dari biasanya. ini juga sekaligus sebagai dukungan bentuk pencegahan penulran dan penyebaran covid-19 karena tempat publik yang ramai seperti sekolah dapat berpotensi meningkatkan penularan virus covid-19 tersebut

2. Konsultasi dan kordinasi dengan guru (pihak sekolah )

Kamis, 09 April 2020

PGTS at The MoMenT....

PGTS dalam suasana WFH
(Catatan Kecil )




Sejak diberlakukan WFH pertengahan Maret 2020, sebagai antisipasi pencegahan meluasnya penyebaran COvid-19, maka aktifitas pembelajaran di sekolah otomatis tidak bisa berlangsung secara Tatap muka , dan diganti dengan pembelajaran berbasis online /daring.  Sekolah yang untuk jangka waktu tertentu tidak ada aktifitas pembelajaran di sekolah maka Perawatan Gedung dan Taman Sekolah (PGTS) bisa dijadikan salah satu  aktifitas yang menyenangkan. Untuk menjaga agar sarana dan prasarana sekolah dapat terjaga dan terpelihara dengan baik, tentu dibutuhkan penanganan tangan tangan yang cekatan, teliti dan cermat. Nah, tenaga yang menangani terkait PGTS inilah yang berperan penting untuk terciptanya suasana lingkungan yang selalu terjaga kebersihannya, kemanfaatan dan fungsi dari sarana prasarana yang tersedia sehingga ketika nanti dipakai selalu dalam kondisi terbaik dan layak untuk dapat digunakan. Kepala sekolah sebagai manajer tentu dapat memanfaatkan moment ini dengan sebaik baiknya dan dapat mengatur agar layanan pendidikan ke peserta didik lancar dan juga terkait penjagaan lingkungan sekolah yang selalu dalam kondisi bersih, terjaga, aman , nyaman dan terkondisikan. 
Salah satu Kegiatan PGTS di SMP Negeri 1 Adimulyo selama masa WFH ( Work From Home) adalah :
1. Merestorasi Kantin Sekolah dan pembuatan Ruang Aktualisasi Siswa (Ruang Santai)
2. Pembuatan Hand Washer ( Tempat Cuci Tangan ) di beberapa titik lokasi
3. Normalisasi Saluran Sanitasi dan irigasi

Selasa, 07 April 2020

Majalah CITRALOKA Spensayo Ber-ISSN

Majalah CITRALOKA Ber-ISSN
edisi Perdana



Bismillah...

Atas Ridho dan berkah-Nya majalah sekolah CITRALOKA Spensayo, resmi dilaunching...
Majalah sekolah Citraloka merupakan majalah intern sekolah  SMP Negeri 1 Adimulyo yang sudah Ber-ISSN. Ini buah kerja keras dan kerja cerdas dari tim Jurnalistik siswa siswi SMPN 1 Adimulyo yang telah berjuang tanpa kenal lelah hingga terwujud majalah sekolah yang ber-ISSN  2715-7628
selamat ....semoga menginspirasi untuk semua insan pendidikan...

Silakan dinikmati...


KalendeR SPensayO 2020

Galery Kegiatan Sekolah 
"Kalender 2020"



PPDB Online di Masa CoviD-19

PPDB Online di Masa COVID-19 (PPDB SPENSAYO) Tanpa terasa, masa covid-19 masih berlangsung ditengah-tengah Pemerintah menyi...